Administrasi adalah usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan memanfaatkan orang lain (G R Terry). Administrasi adalah suatu proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang di dasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Sondang P Siagian). Administrasi kesehatan masyarakat adalah administrasi yang diterapkan pada pelayanan kesehatan demi tercapainya suatu keadaan sehat. (Asrul Azwar, 1986)
Konsep administrasi kesehatan masyarakat Di gambarkan sebagai model kubus sebagai berikut:
Di bagian pertama kita kenal dengan Teori H.E. Blum mengenai derajat kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Di bagian kedua kita kenal sebagai fungsi manajemen yang merupakan elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.
Fungsi manajemen yang dikenal dengan POACE meliputi (1) Planning (perencanaan) yaitu suatu kegiatan membuat tujuan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut, (2) Organizing (pengorganisasian) yaitu suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan. (3) Actuating (penggerakan) berhubungan dengan bagaimana cara melakukan atau menggerakan personal untuk menjalankan tugas dan perannya masing-masing di dalam organisasi. dan (4) Controlling (pengawasan) yaitu suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan. Dan (5) evaluating (penilaian) memastikan bahwa jalannya perusahaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Sedangkan di bagian ketiga adalah Tingkat Pencegahan menurut Level & Clark , dikenal dengan istilah Five levels of prevention, yaitu : (1) Health Promotion, Menghindari kemunculan dari/ adanya faktor resiko. (2) Specific Protection, Upaya Proteksi Kesehatan yang bertujuan untuk mengurangi / menurunkan pengaruh penyebab serendah mungkin untuk mencegah pada pejamu (Host) dengan menaikkan daya tahan tubuh. (3) Early Diagnosis and Prompt Treatment, Upaya diagnosis dini & tindakan segeraditujukan pada penderita/dianggap menderia (suspect)/ terancam akan menderita, bila pejamu sakit, setidak – tidaknya diduga sakit (penyakitnya masih ringan) untuk mencegah orang lain tertular. (4) Disability Limitation, Upaya Pemberantasan akibat buruk (Pengobatan / Kurative) untuk mencegah meluasnya penyakit/ timbulnya wabah & proses penyakit lebih lanjut.dan (5) Rehabilitation / rehabilitasi yaitu untuk membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya