Indonesia mengalami kekurangan hampir pada semua jenis tenaga kesehatan yang diperlukan. Pada tahun 2001, diperkirakan dari 100.000 penduduk baru dapat dilayani oleh 7.9 dokter umum, 2 dokter gigi, 2.86 dokter spesialis dan 25.91 bidan. Untuk tenaga kesehatan masyarakat per 100.000 penduduk baru dilayani oleh 1.27 sarjana kesehatan masyarakat, 3.42 apoteker , 3.22 ahli gizi, dan 1.39 tenaga sanitasi. Produksi perawat setiap tahun 40.000 dengan rasio tehadap jumlah penduduk 1:2.850 dan produksi bidan setiap tahun sekitar 6oo bidan dengan rasio jumlah penduduk 1:2।600. dari hal di atas dapat dilihat bahwa rasiotenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih rendah.
Penyebaran SDM kesehatan belum menggembirakan. Untuk kawasan bagian barat jauh lebih tinggi dibandingkan kawasan Indonesia timur. Selain itu, tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan menyebabkan terjadinya ketimpangan antara perkotaan dan pedesaan, bahkan sekitar 25-40% Puskesmas tidak mempunyai dokter, khususnya di daerah dengan geografis sulit seperti di kawasan timur Indonesia dan daerak rawan konflik.
Oleh karena itu sangat perlunya perencanaan yang matang untuk tenaga kesehatan, yaitu proses estimasi terhadap jumlah SDM kesehatan berdasarkan tempat, keterampilan / pendidikan, dan perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Secara garis besar perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan dan dikelompokkan ke dalam 3 kelompok besar:
1. Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat institusi seperti; rumah sakit, puskesmas, poliklinik, dan lain-lain.
2. Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat wilayah
3. Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk bencana.
Dalam perencanaan SDM kesehatan perlu memperhatikan hal-hal berikut; (1) Rencana kebutuhan SDM kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan, baik lokal, nasional, maupun global. (2) Pendayagunaan SDM kesehatan diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang, dan selaras oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik di tingkat pusat maupun daerah. (3) Penyusunan perencanaan mendasar pada sasaran nasional. (4) pemilihan metode perhitungan kebutuhan SDM kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing.
Selain itu untuk menghadapi tantangan dan masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang tanggung jawab dan otoritas kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah. Di antaranya adalah;
· Undang-undang No.6 tahun 1963 menyatakan bahwa Depkes mempunyai wewenang dalam mengatur, mengarahkan, serta mengawasi pegawai kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
· PP No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
· UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
· PP No.8 tentang organisasi perangkat Daerah
· KepMenkes No.850/MENKES/SK/V/2000 tentang kebijakan pengembangan tenaga kesehatan tahun 2000-2010
· KepMenkes No.004/MENKES/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang kesehatan
· KepMenkes No.1457/MENKES/SK/X/2003 tentang SPM bidang kesehatan di kab/kota.